PEGAWAI BUNUH BOS PASUTRI PAKISTAN, DIVONIS 20 TAHUN! Motifnya Cuma Sakit Hati Dituduh Mencuri – Pojokberita.info


Kasus yang sempat heboh di Puncak Bogor akhirnya ketuk palu. PN Cibinong vonis M. Handika bin Jajat 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bosnya sendiri, pasangan suami-istri warga Pakistan Mohammad Afzal (56) dan Firza Afzal (47).

Putusan dibacakan majelis hakim diketuai Ratih Widayanti, dengan anggota Emi Tri Rahayu dan Dewi Apriyanti. Vonisnya sama persis dengan tuntutan jaksa. Kejadiannya di Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor, 1 Maret 2026. Handika pegawai toko rempah milik korban.

Polisi sempat jelaskan motifnya yaitu pelaku ngaku sering dituduh mencuri, sering dimarahi, lalu dendam. Setelah kejadian, rekening korban dikuras sekitar Rp16 juta. Handika ditangkap dua hari kemudian, 3 Maret 2026.

Kasus ini sempat ramai karena korbannya WNA, jasad sempat dipindahkan ke luar lokasi, dan pelakunya orang dalam. Sekarang proses hukum di tingkat pertama sudah selesai. Kalau banding atau kasasi, itu urusan tahap berikutnya.

Ini pengingat keras bahwa konflik kerja yang dibiarkan menumpuk bisa berakhir tragis. Kalau ada masalah di tempat kerja, selesaikan lewat jalur resmi, jangan sampai emosi yang ngatur. Doa buat keluarga korban, semoga keadilan terasa.

Sumber: detikNews | Pembunuh Suami-Istri WN Pakistan di Bogor Divonis 20 Tahun Penjara | Haris Fadhil | 23 September 2026 | *Gambar ilustrasi diolah dengan Tools AI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

redaksi