Buron Pembunuhan Wanita di Kos Putat Jaya Surabaya Dibekuk Polisi Malaysia – Pojokberita.info


Surabaya – Pelarian Mochamad Khoirul Anam (MKA), tersangka kasus dugaan pembunuhan Suharti Ningsih (50), warga Dusun Jarak, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, berakhir setelah ditangkap Kepolisian Malaysia melalui kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Tersangka kini telah dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Putat Jaya Gang Lebar A, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Kamis (25/6/2026).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, penyidik masih memeriksa tersangka untuk mendalami kasus tersebut.

“Benar, pelaku sudah ditangkap atas kerja sama dengan Divhubinter bersama Kepolisian Malaysia. Sekarang pelaku sudah di Polrestabes, sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mohon waktu, untuk update lengkapnya akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar David, Selasa (13/10/2026).

Sebelumnya, Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa MKA diamankan Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada Jumat (2/10/2026). Penangkapan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Atase Polri di Kuala Lumpur.

“Yang bersangkutan (MKA) telah berhasil diamankan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026 dan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026, melalui koordinasi dan kerja sama Atase Polri Kuala Lumpur dengan otoritas Malaysia,” kata Untung di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Penangkapan MKA bermula dari penelusuran keberadaannya di Malaysia. Pada September 2026, kepolisian Malaysia bersama Atase Polri di Kuala Lumpur menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan tersangka.

Melalui pemantauan dan koordinasi dengan sejumlah unit kepolisian Malaysia, MKA akhirnya diamankan Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh pada pukul 01.11 waktu setempat, Jumat (2/10/2026).

Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian Malaysia. MKA diduga bekerja tanpa izin kerja yang sah dan menghadapi persoalan dokumen keimigrasian selama berada di negara tersebut.

Setelah penangkapan, Atase Polri di Kuala Lumpur berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan proses keimigrasian dan mempersiapkan pemulangan tersangka ke Indonesia. Pada Rabu (7/10/2026), Kejaksaan Malaysia menerbitkan perintah pengusiran sebagai bagian dari proses tersebut.

MKA kemudian dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (11/10/2026) dan dibawa ke Jakarta. Setelah tiba di Tanah Air, tersangka diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untung menjelaskan, pelarian MKA ke Malaysia diduga difasilitasi sebuah agensi yang menawarkan pekerjaan di negara tersebut. Setibanya di Malaysia, tersangka melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur sebelum bekerja di sebuah perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor.

Kasus dugaan pembunuhan ini sebelumnya menggemparkan warga kawasan Putat Jaya, Surabaya. Pada 25 Juni 2026, Suharti Ningsih ditemukan meninggal dunia di kamar kos dalam kondisi setengah telanjang dan bersimbah darah. Korban juga mengalami sejumlah luka tusuk di tubuhnya.

Penemuan jasad korban memicu penyelidikan kepolisian untuk mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa tersebut. Setelah sempat melarikan diri ke Malaysia, MKA kini telah berada di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara lengkap kronologi dan dugaan motif pembunuhan. Polisi akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan. (AB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

redaksi