FSPMI Berharap UU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh – Pojokberita.info


SURABAYA – Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan menjadi landasan baru untuk memperkuat perlindungan buruh, mulai dari kepastian kerja, hak pesangon, hingga jaminan sosial ketika perusahaan mengalami kesulitan ekonomi.

Koordinator Wilayah Garda Metal FSPMI Jawa Timur, Suyatno, mengapresiasi DPR RI dan pemerintah atas pengesahan regulasi tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan agar ketentuan yang telah disepakati tidak berubah ketika undang-undang mulai diberlakukan.

“Kita berharap ketika nanti diundangkan, tidak ada pasal-pasal yang di luar kesepakatan. Kita berharap pekerja outsourcing dan karyawan kontrak semuanya mendapatkan perlindungan melalui undang-undang ini,” kata Suyatno.

Menurut dia, kepastian hak pesangon menjadi salah satu persoalan penting bagi pekerja. FSPMI berharap ketentuan pesangon dapat memberikan perlindungan yang memadai, termasuk besaran dua kali PMTK sebagaimana yang diperjuangkan kaum buruh.

Selain pesangon, Suyatno menyoroti pentingnya jaminan pesangon bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat perusahaan mengalami tekanan ekonomi. Menurut dia, keberadaan jaminan tersebut diperlukan agar pekerja tetap memiliki kepastian hak di tengah kondisi usaha yang tidak menentu.

“Semoga undang-undang yang baru ini bisa memberi ketenangan kepada kaum buruh ketika perusahaan dalam kondisi sulit, ketika ekonomi tidak baik-baik saja,” ujarnya.

FSPMI berharap regulasi tersebut tidak berhenti pada pengesahan, tetapi benar-benar diterapkan untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Pelaksanaan aturan secara konsisten dinilai penting agar buruh memperoleh kepastian hukum, akses terhadap jaminan sosial, serta perlindungan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

redaksi