58 iPhone Sitaan Bea Cukai Aceh Dihancurkan Pakai Palu dan Gerinda


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 58 unit iPhone yang disita dari penumpang di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Rabu (23/9/2026). Puluhan ponsel dihancurkan menggunakan palu di halaman Kantor Bea Cukai Aceh, Banda Aceh. Foto: Tangkapan layar video Antara

Pojokberita.info – Sebanyak 58 unit iPhone hasil sitaan Bea Cukai Aceh dimusnahkan hingga tidak bisa digunakan kembali. Puluhan ponsel tersebut dihancurkan menggunakan palu dan gerinda dalam kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan di Banda Aceh.

Pemusnahan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam video yang beredar, sejumlah petugas terlihat menggunakan kacamata pelindung dan sarung tangan saat menghancurkan ponsel. Beberapa iPhone dipukul menggunakan palu hingga layar dan bodinya remuk, sementara unit lainnya dipotong menggunakan gerinda.

Baca juga: Beli iPhone 18 Pro atau iPhone Duo di Luar Negeri, Pajaknya Segini

58 iPhone Disita dari Penumpang di Bandara

Foto: ANTARA TV

Puluhan iPhone tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan perangkat tersebut disita karena dibawa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut keterangan yang disampaikan Bea Cukai Aceh, penindakan berkaitan dengan jumlah telepon genggam yang dibawa penumpang dari luar negeri.

Namun, ketentuan barang bawaan penumpang perlu dibedakan dengan aturan registrasi IMEI. Laman resmi Bea Cukai menjelaskan bahwa tidak ada batas maksimal jumlah HKT yang dapat dibawa sebagai barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut ke Indonesia, selama perangkat tersebut merupakan barang pribadi dan bukan untuk tujuan perdagangan atau kegiatan komersial.

Sementara itu, untuk pemasukan HKT ke Kawasan Bebas, registrasi IMEI dibatasi maksimal dua unit per orang untuk satu kali kedatangan dalam periode satu tahun.

iPhone Dihancurkan dengan Palu dan Gerinda

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Bea Cukai Aceh.

Dalam proses tersebut, petugas menghancurkan sejumlah iPhone menggunakan palu. Layar perangkat terlihat pecah hampir di seluruh bagian, sementara beberapa bodi ponsel mengalami kerusakan berat.

Sebagian perangkat kemudian ditumpuk sebelum kembali dihancurkan. Ada pula petugas yang menggunakan gerinda untuk memotong bodi ponsel hingga bagian rangka dan komponen di dalamnya ikut terbelah.

Cara tersebut dilakukan agar perangkat yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak dapat digunakan kembali.

ANTARA melaporkan bahwa selain 58 telepon genggam, pemusnahan tersebut juga mencakup berbagai barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.

Sudah Berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara

Puluhan iPhone tersebut sebelumnya telah melalui proses penindakan dan ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Pemusnahannya juga telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pemusnahan BMMN memang menjadi salah satu bentuk penyelesaian barang hasil penindakan setelah melalui proses administrasi dan persetujuan yang diperlukan. Dalam sejumlah kegiatan serupa, DJKN juga terlibat dalam proses persetujuan dan pengawasan pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai.

Bukan Cuma iPhone, Ada Jutaan Rokok Ilegal

Foto: ANTARA TV

Pada kegiatan yang sama, Bea Cukai Aceh juga memusnahkan berbagai barang hasil penindakan sejak semester II 2025 hingga 2026.

Barang-barang tersebut meliputi:

  • 1.467.472 batang rokok ilegal
  • 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol
  • 29 lembar pita cukai
  • 203 potong kosmetik
  • Pakaian bekas
  • Suplemen dan obat-obatan
  • Produk kesehatan
  • Berbagai barang hasil penindakan kepabeanan lainnya

Menurut data yang disampaikan Bea Cukai Aceh dan diberitakan ANTARA, total perkiraan nilai seluruh barang hasil penindakan tersebut mencapai sekitar Rp1,83 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar.

Dari total tersebut, nilai barang hasil penindakan di bidang kepabeanan, termasuk 58 unit telepon genggam, mencapai sekitar Rp307,59 juta. Sementara sekitar Rp1,53 miliar lainnya berasal dari barang hasil penindakan di bidang cukai.

Baca juga: Harga iPhone 15, 16, 17 Naik hingga Rp3 Juta, Cek Daftar Terbarunya

Mengapa Barang Sitaan Harus Dimusnahkan?

Pemusnahan dilakukan setelah barang hasil penindakan memperoleh status dan persetujuan sesuai prosedur pengelolaan barang milik negara.

Untuk barang yang tidak dapat atau tidak diperbolehkan untuk diedarkan kembali, pemusnahan menjadi salah satu cara penyelesaiannya. Dengan begitu, barang tersebut tidak kembali masuk ke peredaran.

Kasus 58 iPhone di Aceh menjadi salah satu contoh bagaimana barang hasil penindakan kepabeanan dapat berakhir pada proses pemusnahan setelah melalui tahapan administrasi yang berlaku.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

redaksi